Pasal I
HAM
Ayat 1
Setiap warga negara Los Santos memiliki hak untuk memilih sendiri keyakinan agama yang akan di anut.
Ayat 2
Barang siapa yang telah dan atau terbukti memaksa, mempengaruhi, dan membujuk orang lain untuk mengikuti agama tertentu maka akan dikenakan hukuman penjara seberat-beratnya maksimal 10 tahun dan denda sebesar $50.000 Dollar.
Ayat 3
Setiap warga negara Los Santos memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari pihak aparat sebaik-baiknya.
Ayat 4
Setiap warga negara Los Santos memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya.
Ayat 5
Barang siapa yang telah terbukti melakukan tindakan perusakan dan menganggu masyarakat lainnya seperti kerusuhan, penjarahan maka akan terkena hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda sebesar SA $30.000
Pasal II
Tindak Kejahatan Warga
Ayat 1
Barang siapa yang telah terbukti melakukan tindakan kejahatan seperti pencurian, perampokan maka akan terkena hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar SA $75.000.
Ayat 2
Barang siapa yang telah terbukti melakukan tindakan kejahatan seperti pembunuhan dengan atau tanpa senjata tajam atau tumpul maka akan terkena hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar SA $90.000.
Ayat 3
Barang siapa yang telah terbukti melakukan tindakan percobaan pembunuhan maka akan terkena hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda sebesar SA $75.000.
Ayat 4
Barang siapa yang telah terbukti melakukan tindakakan kejahataan seperti pembunuhan berencana dengan atau tanpa senjata tajam atau tumpul maka akan terkena hukuman penjara maksimal hukuman mati.
Ayat 5
Barang siapa yang telah terbukti melakukan tindakan kejahatan seperti perencaan terorisme makaakan terkena hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda sebesar SA $50.000.
Ayat 6
Barang siapa yang telah terbukti melakukan tindakan kejahatan seperti terorisme maka akan terkena hukuman mati.
Ayat 7
Barang siapa yang telah terbukti melakukan tindakan kejahatan seperti pelecehan seksual maka akan terkena hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar SA $20.000.
Ayat 8
Barang siapa yang telah terbukti melakukan tindakan kejahatan di rumah tangga maka akan terkena hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar SA $15.000.
Pasal III
Kepemilikan Barang Ilegal
Ayat 1
Barang siapa yang telah terbukti memiliki, menyimpan narkotika maka akan terkena hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar SA $25.000.
Ayat 2
Barang siapa yang telah terbukti menjual, mengedarkan narkotika maka akan terkena hukuman penjara maksimal 30 tahun dan denda sebesar SA $30.000.
Ayat 3
Barang siapa yang telah terbukti memiliki, menyimpan senjata api ilegal maka akan terkena hukuman penjara maksimal 25 tahun dan denda sebesar SA $30.000.
Ayat 4
Barang siapa yang telah terbukti menjual, mengedarkan senjata api ilegal maka akan terkena hukuman penjara maksimal 35 tahun dan denda sebesar SA $40.000.
Pasal IV
Kewarganegaraan
Ayat 1
Warga negara San Andreas adalah murni berasal dari San Andreas.
Ayat 2
Barang siapa yang bukan warga San Andreas, yang ingin menjadi warga San Andreas maka harus mendaftarkan diri.
Ayat 3
Barang siapa yang bukan warga San Andreas yang bermukim, bertempat tinggal maka wajib memiliki surat tanda bermukim seperti passport.